Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Minggu, 17 November 2013

Yurisprudensi


Untuk mewujudkan suatu kepastian dan keadilan hukum tentunya harus menyelaraskan antara substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum dengan hukum yang dibutuhkan masyarakat. Realitas objektif didalam kehidupan sehari-hari, sering kali terjadi benturan antara materi hukum (substansi) dengan kebutuhan hukum masyarakat yang terkadang belum terakomodir dalam hukum positif Indonesia. Asas legalitas yang menjadi salah satu ciri negara hukum dimana suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi apabila telah ada pengaturannya. Prinsip asas legalitas tersebut tentunya harus dipatuhi oleh para hakim pada saat menyusun putusan pengadilan. Namun, pada prakteknya seorang hakim diberikan kebebasan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat (berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) yakni dengan menelaah kembali sumber-sumber hukum yang berlaku. Adanya ruang kebebasan bagi hakim tentunya sangat berpengaruh dalam menemukan dasar pertimbangan hukum apabila dirasakan belum cukup hanya dengan menggunakan undang-undang.
Dan Yurisprudensi disini merupakan salah satu sumber-sumber hukum yang berlaku. Dimana Yurisprudensi diartikan sebagai setiap putusan hakim (pengadilan) terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana putusan itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kemudian didalam memutus suatu perkara (Azas Preleden). Yurisprudensi dibedakan antara lain :
1.     Yurisprudensi Tetap : yakni putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan serupa menjadi dasar atas putusan untuk memutuskan suatu perkara (Standard Arresten).
2.     Yurisprudensi Tidak Tetap : yakni putusan hakim terdahulu yang tidak merupakan standard Arresten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar