Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Minggu, 03 Februari 2013

NEBIS IN IDEM

Nebis In Idem
Nomor Putusan MA : 1226 K/Pdt/2001
Tanggal : 20 Mei 2002
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem
Majelis Hakim : 
1. H. Suharto, SH
2. H. Achmad Syamsudin, SH
3. H. A. Kadir Mappong, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar