Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Minggu, 17 November 2013

Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap.

Ahli pemerintah berpendapat Hakim MK mesti terikat dengan putusan
terdahulu yang sudah terulang hingga tiga kali. Permoionan uji materi
dianggap hanya mubazir sebab putusan sudah bisa ditebak.
Ada sentilan unik dari ahli pemerintah dalam sidang uji materi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
pada awal pekan lalu. Ismail Sunny, Guru Besar Tata Negara
Universitas Indonesia mengatakan, mengajukan uji materiil UUPM
adalah tindakan mubazir. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah
pernah memutus perkara serupa yang menafsirkan Pasal 33 UUD 1945
tentang Hak Menguasai Negara. MK juga sudah memakai penafsiran
itu selama tiga kali dalam tiga putusan mereka sehingga sudah
menjadi yurisprudensi tetap (faste jurisprudence).
Adanya ini (permohonan,red) sudah menjadi pertanyaan bagi saya.
Mengapa ada ini? Padahal sudah tiga kali Mahkamah Konstitusi itu, dia
sudah tidak bisa putusan lain, dia sudah menciptakan dengan dua kali
saja, sudah tercipta faste jurisprudensi, ujar Sunny saat memberi
keterangan di ruang sidang utama MK, Senin, awal pekan lalu.
Putusan yang dimaksud Sunny adalah putusan permohonan judicial
review UU No.20 /2003 tentang Ketenagalistrikan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi Nomor 002/PUU-I/2003, dan Putusan Uji materi UU No.7 Tahun
1 / 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar