Ahli pemerintah
berpendapat Hakim MK mesti terikat dengan putusan
terdahulu yang
sudah terulang hingga tiga kali. Permoionan uji materi
dianggap hanya
mubazir sebab putusan sudah bisa ditebak.
Ada sentilan
unik dari ahli pemerintah dalam sidang uji materi
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
pada awal pekan
lalu. Ismail Sunny, Guru Besar Tata Negara
Universitas
Indonesia mengatakan, mengajukan uji materiil UUPM
adalah tindakan
mubazir. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah
pernah memutus
perkara serupa yang menafsirkan Pasal 33 UUD 1945
tentang Hak
Menguasai Negara. MK juga sudah memakai penafsiran
itu selama tiga
kali dalam tiga putusan mereka sehingga sudah
menjadi
yurisprudensi tetap (faste
jurisprudence).
Adanya ini
(permohonan,red) sudah menjadi pertanyaan bagi saya.
Mengapa ada ini?
Padahal sudah tiga kali Mahkamah Konstitusi itu, dia
sudah tidak bisa
putusan lain, dia sudah menciptakan dengan dua kali
saja, sudah
tercipta faste jurisprudensi, ujar Sunny saat memberi
keterangan di
ruang sidang utama MK, Senin, awal pekan lalu.
Putusan yang
dimaksud Sunny adalah putusan permohonan judicial
review UU No.20 /2003 tentang Ketenagalistrikan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi Nomor
002/PUU-I/2003, dan Putusan Uji materi UU No.7 Tahun
1 / 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar