Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Jumat, 22 November 2013

Hubungan Posita dan Petitum

n  Putusan MARI No. 67 k/Sip/1975, tgl. 13 Mei 1975, Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.

n  Putusan MA RI No. 556 k/Sip/1971, tgl. 10 November 1971 jo Putusan MA RI  No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976, “Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No. 339 k/Sip/1969 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar