n Putusan
MARI No. 67 k/Sip/1975, tgl. 13 Mei 1975, “ Petitum tidak sesuai
dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.
n Putusan
MA RI No. 556 k/Sip/1971, tgl. 10 November 1971 jo Putusan MA RI No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976,
“Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu
masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang
dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No.
339 k/Sip/1969
Tidak ada komentar:
Posting Komentar