n Putusan
MA RI No. 565 k/Sip/1973, tgl. 21 Agustus 1974, “Kalau objek gugatan
tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.
n Putusan
MA RI No. 1149 k/Sip/1979, tgl. 17 April 1979, “Bila tidak jelas
batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar