n Putusan
MA RI No. 663k/Sip/1971, tgl. 6 Agustus 1971 Jo. Putusan MARI No.
1038k/Sip/1972, tgl. 1 Agustus 1973, “Turut Tergugat adalah seseorang
yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus
dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan
hakim perdata.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar