Unsur-unsur nebis in idem :
- Objek tuntutan sama
- Alasan yang sama
- Subjek gugatan sama
n Putusan
MA RI No. 144 k/Sip/1973, tgl. 27 Juni 1973, “Putusan declaratoir
Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis
in idem”.
n Putusan
MA RI No. 102 k/Sip/1968, “Bila ternyata pihak-pihak berbeda dengan
pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada
nebis in idem”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar