n
Putusan MA RI No. 1070k /Sip / 1972, tgl. 7
Mei 1973, “Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 HIR hanyalah
untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan
provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima “.
n
Putusan MARI No. 1400k/Sip/1974, tgl. 18
Nopember 1975, “Perbedaan hakim-hakim anggota dalam pemeriksaan tuntutan
provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan
batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah
pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara”.
n
Putusan MA RI No. 753k/ Sip/ 1973, tgl. 22
April 1975, “Keberatan yang diajukan Penggugat untuk Kasasi; bahwa
Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan
provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan
provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal, tidak dapat diterima
karena hal itu menyebabkan batalnya putusan judex facti”.
n
Putusan MA RI No. 279k/Sip/1976, tgl. 5 Juli
1976, “Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang
mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara
harus ditolak”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar