Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Minggu, 17 November 2013

Yurisprudensi ADELIN LIS

Sebenarnya Putusan Kasasi Adelin Lis ini sudah dijatuhkan sejak 31 Juli 2008.
Akan tetapi karena masalah klasik lambatnya proses transkip dan pengetikan putusan di Mahkamah Agung, maka salinan putusan online baru bisa diakses pada awal Februari 2009.
Putusan ini menegaskan banyak perdebatan seputar dapat/tidak Pembalakan Liar dijerat dengan UU Korupsi (selain UU Kehutanan). Meskipun beberapa Hakim Agung yang menjadi majelis pada Kasasi MA dinilai kontroversial dalam beberapa tindakan dan putusannya, akan tetapi khusus Putusan Adelin Lis ini, secara material patut diapresiasi. Bahkan, penting didorong untuk menjadi Yurisprudensi Tetap agar menjadi acuan bagi hakim di seluruh Indonesia.
Dalam kerangka perlindungan hutan, sebagai alternatif penting menjerat pelaku utama pembalakan liar, UU Korupsi dinilai merupakan senjata yang cukup ampuh. 
Pimpinan MA saat ini merupakan salah satu majelis hakim dalam proses Kasasi Adelin Lis. Dan, satu lainnya termasuk jajaran petinggi di institusi kekuasaan kehakiman tersebut. Sehingga, jika Ketua MA konsisten dalam pemberantasankorupsi dan  illegal logging tentu pertimbangan putusan ini seharusnya diproses untuk menjadi sebuah YURISPRUDENSI TETAP. Harapannya, proses peradilan kasus kehutanan yang dijerat UU Korupsi dan Kehutanan dapat mengacu pada pertimbang-pertimbangan putusan Kasasi Adelin Lis.
Setidaknya ada 5 hal krusial dalam Putusan tersebut:
1.      Menteri Kehutanan dan Kepolisian RI tidak punya kompetensi untuk mengatakan sebuah perbuatan bukan tindak pidana, karena hal itu hanya dapat dijerat oleh sanksi administratif atau denda.
2.     Penebangan Diluar RKT melanggar kewajiban PT. KNDI, masuk kategori MELAWAN HUKUM
3.     Pelanggaran hukum administrasi menurut MA memenuhi UNSUR MELAWAN HUKUM dalam Pidana Korupsi, seperti disyaratkan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 (UU Tindak Pidana Korupsi).
4.     KERUGIAN KEUANGAN NEGARA diartikan = Nilai Kayu Bulat yang diperoleh secara Illegal + PSDH + Dana Reboisasi (berdasarkan Audit BPKP Porv. Sumut)
5.     Diterapkannya asas Concursus Idealis, seperti diatur pada Pasal 63 ayat (1) KUHP.
Untuk perincian, silahkan lihat Review singkat dalam bentuk tabulasi dibawah ini.
atau,Putusan bisa diakses, silahkan klik: Putusan Kasasi Adelin Lis
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar