Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan |
Nomor Register : 144 K/PID/2000 ; Tanggal 21 Agustus 2000 |
1. Bahwa oleh karena akta otentik yang merupakan salah satu unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi maka dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh dakwaandakwaan kesatu dan kedua karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan itu. 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan PT Bandung tanggal 10 November 1999 No.207/PID/1999/PT.Bdg yang menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 No. 31/Pid/B/1999/PN.Bks harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan kasasi dari. Pemohon Terdakwa : Dra. Dhanie Saraswati, MSc. tersebut. |
MAJELIS : 1. Ny. MARIANNA SUTADI, SH. 2. IDA BAGUS WIDJA, SH. 3. DJUFRI RAMLI, SH. KLASIFIKASI : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan dan Kehormatan PERATURAN : Pasal 167 KUHPidana |
Selasa, 27 November 2012
Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar