Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Selasa, 27 November 2012

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan
Nomor Register : 144 K/PID/2000 ; Tanggal 21 Agustus 2000
1. Bahwa oleh karena akta otentik yang merupakan salah satu unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu
maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi maka dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh dakwaandakwaan kesatu dan kedua karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan
itu.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan PT Bandung tanggal 10 November 1999
No.207/PID/1999/PT.Bdg yang menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 No. 31/Pid/B/1999/PN.Bks harus dibatalkan
dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan kasasi dari. Pemohon Terdakwa : Dra. Dhanie Saraswati, MSc.
tersebut.
MAJELIS :
1. Ny. MARIANNA SUTADI, SH.
2. IDA BAGUS WIDJA, SH.
3. DJUFRI RAMLI, SH.
KLASIFIKASI : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan dan Kehormatan
PERATURAN : Pasal 167 KUHPidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar