Alasan Perceraian |
Nomor Putusan MA : 239 K/Sip/1968 |
Menurut perkembangan Jurisprudensi dewasa ini "oonheelbare tweespalt" dapat diperlakukan sebagai alasan perceraian terhadap pihak-pihak yang tunduk pada BW ; Dalam perkara : Tjoe Tiang Hin Melawan Kwee Poey Tjoe Nio |
Susunan Majelis Hakim |
1. Prof. Subekti, SH |
2. Sardjono, SH |
3. Bustanul Arifin, SH |
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Jilid II, Hukum Perdata dan Acara Perdata ; Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung 1977 ; Katalog Perpustakaan Nasional : 27 : -745 Hlm.8 |
Selasa, 27 November 2012
Alasan Perceraian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar