Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Selasa, 27 November 2012

Belum Dibayarnya Biaya Perkara

Belum Dibayarnya Biaya Perkara
Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976
Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar