Belum Dibayarnya Biaya Perkara |
Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976 Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar