Akibat Satu Akta Berisi Dua Perbuatan Hukum |
Putusan MARI Reg.No.1440 K/Pdt/1996 |
Suatu akta yang bertentangan dengan adagium "satu akta hanya berisi satu perbuatan hukum" tidak memiliki kekuatan eksekusi (executo real titel) yang ditentukan dalam pasal 224 HIR. Dalil (adagium) yang menyatakan bahwa suatu akta (otentik atau di bawah tangan) hanya berisi satu perbuatan hukum. Sehingga akta otentik No.07 tanggal 12 Mei 1999 yang memuat dua perbuatan hukum (pengakuan hutang dan pemberian kuasa untuk menjual tanah) melanggar kaidah tersebut karena itu tidak memiliki alas hak ekseskusi. |
Sumber Varia Peradilan Tahun XV No.175 April 2000, hlm 52. |
Selasa, 27 November 2012
Akibat Satu Akta Berisi Dua Perbuatan Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar