Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi |
Putusan MARI. No. 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988 Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun. |
Selasa, 27 November 2012
Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar