Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian |
Nomor Putusan : 1354 K/Pdt/2000 |
Tanggal : 18 september 2003 |
Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian. |
Kembali ke INDEX |
Selasa, 27 November 2012
Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar