YURISPRUDENSI
Halaman
BERANDA
UTAMA
PERATURAN
KONTAK
Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com
Minggu, 03 Februari 2013
JANJI MENGAWINI
Janji Mengawini
Putusan MA. No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tesebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar