Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Selasa, 27 November 2012

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan
Nomor Register : 144 K/PID/2000 ; Tanggal 21 Agustus 2000
1. Bahwa oleh karena akta otentik yang merupakan salah satu unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu
maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi maka dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh dakwaandakwaan kesatu dan kedua karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan
itu.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan PT Bandung tanggal 10 November 1999
No.207/PID/1999/PT.Bdg yang menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 No. 31/Pid/B/1999/PN.Bks harus dibatalkan
dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan kasasi dari. Pemohon Terdakwa : Dra. Dhanie Saraswati, MSc.
tersebut.
MAJELIS :
1. Ny. MARIANNA SUTADI, SH.
2. IDA BAGUS WIDJA, SH.
3. DJUFRI RAMLI, SH.
KLASIFIKASI : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan dan Kehormatan
PERATURAN : Pasal 167 KUHPidana

Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi

Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi
Putusan MARI. No. 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988
Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun.

Biaya Perkara

Biaya Perkara
Putusan MA-RI No.432.K/Sip/1973 : tanggal 6 Januari 1976
Dalam hal biaya perkara dipikulkan (dibebankan) kepada kedua belah pihak, harus ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar oleh masing-masing pihak

Belum Dibayarnya Biaya Perkara

Belum Dibayarnya Biaya Perkara
Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976
Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya

Amar Putusan

Amar Putusan
Putusan MA-RI No.797.K/Sip/1972, tanggal 8 Januari 1973
Dalam hal Pengadilan "Mengabulkan gugatan untuk sebagian" dalam amar putusan, harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan "Menolak gugatan untuk selebihnya".
Kembali ke INDEX

Perceraian, Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama

Perceraian, Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama
Nomor Putusan : MA Reg. No.1020 K/Pdt/1986.
Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi,  maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan.
Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi  yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan.
Kembali ke INDEX

Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian

Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian
Nomor Putusan : 1354 K/Pdt/2000
Tanggal : 18 september 2003
Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.
Kembali ke INDEX

Akibat Satu Akta Berisi Dua Perbuatan Hukum

Akibat Satu Akta Berisi Dua Perbuatan Hukum 
Putusan MARI Reg.No.1440 K/Pdt/1996
Suatu akta yang bertentangan dengan adagium "satu akta hanya berisi satu perbuatan hukum" tidak memiliki kekuatan eksekusi (executo real titel) yang ditentukan dalam pasal 224 HIR.

Dalil (adagium) yang menyatakan bahwa suatu akta (otentik atau di bawah tangan) hanya berisi satu perbuatan hukum. Sehingga akta otentik No.07 tanggal 12 Mei 1999 yang memuat dua perbuatan hukum (pengakuan hutang dan pemberian kuasa untuk menjual tanah) melanggar kaidah tersebut karena itu tidak memiliki alas hak ekseskusi.
Sumber Varia Peradilan Tahun XV No.175 April 2000, hlm 52.

Alasan Perceraian

Alasan Perceraian
Nomor Putusan MA :  239 K/Sip/1968
Menurut perkembangan Jurisprudensi dewasa ini "oonheelbare tweespalt" dapat diperlakukan sebagai alasan perceraian terhadap pihak-pihak yang tunduk pada BW ; Dalam perkara : Tjoe Tiang Hin Melawan Kwee Poey Tjoe Nio
Susunan Majelis Hakim 
1. Prof. Subekti, SH 
2. Sardjono, SH 
3. Bustanul Arifin, SH
Sumber : Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Jilid II, Hukum Perdata dan Acara Perdata ; Proyek Yurisprudensi Mahkamah Agung 1977 ; Katalog Perpustakaan Nasional : 27 : -745 Hlm.8