n
Putusan MA RI No. 7 k/Sip/1973, tgl. 27
Februari 1975,” Tidak ada batas waktu daluarsa dalam menggugat harta warisan “.
Jumat, 22 November 2013
Tuntutan Provisionil
n
Putusan MA RI No. 1070k /Sip / 1972, tgl. 7
Mei 1973, “Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 HIR hanyalah
untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan
provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima “.
n
Putusan MARI No. 1400k/Sip/1974, tgl. 18
Nopember 1975, “Perbedaan hakim-hakim anggota dalam pemeriksaan tuntutan
provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan
batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah
pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara”.
n
Putusan MA RI No. 753k/ Sip/ 1973, tgl. 22
April 1975, “Keberatan yang diajukan Penggugat untuk Kasasi; bahwa
Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan
provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan
provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal, tidak dapat diterima
karena hal itu menyebabkan batalnya putusan judex facti”.
n
Putusan MA RI No. 279k/Sip/1976, tgl. 5 Juli
1976, “Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang
mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara
harus ditolak”.
Para Pihak Harus Lengkap
n Putusan
MA RI No. 663k/Sip/1971, tgl. 6 Agustus 1971 Jo. Putusan MARI No.
1038k/Sip/1972, tgl. 1 Agustus 1973, “Turut Tergugat adalah seseorang
yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus
dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan
hakim perdata.”
Ne bis in idem
Unsur-unsur nebis in idem :
- Objek tuntutan sama
- Alasan yang sama
- Subjek gugatan sama
n Putusan
MA RI No. 144 k/Sip/1973, tgl. 27 Juni 1973, “Putusan declaratoir
Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis
in idem”.
n Putusan
MA RI No. 102 k/Sip/1968, “Bila ternyata pihak-pihak berbeda dengan
pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada
nebis in idem”.
Dwangsom (uang paksa), Ps. 225 HIR jo 1267 BW
n Putusan
MA RI No. 307k /Sip/1976, tgl. 7 Desember 1976, “Dwangsom akan ditolak
apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil”
n Putusan MA RI No. 79k/Sip/1972, “ Dwangsom
tidak dapat dituntut bersama –sama dengan tuntutan membayar uang”
Hubungan Posita dan Petitum
n Putusan
MARI No. 67 k/Sip/1975, tgl. 13 Mei 1975, “ Petitum tidak sesuai
dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.
n Putusan
MA RI No. 556 k/Sip/1971, tgl. 10 November 1971 jo Putusan MA RI No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976,
“Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu
masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang
dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No.
339 k/Sip/1969
Objek Perkara Harus Jelas
n Putusan
MA RI No. 565 k/Sip/1973, tgl. 21 Agustus 1974, “Kalau objek gugatan
tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.
n Putusan
MA RI No. 1149 k/Sip/1979, tgl. 17 April 1979, “Bila tidak jelas
batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Langganan:
Postingan (Atom)