| Nebis In Idem |
| Nomor Putusan MA : 1226 K/Pdt/2001 |
| Tanggal : 20 Mei 2002 |
| Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem |
| Majelis Hakim : |
| 1. H. Suharto, SH |
| 2. H. Achmad Syamsudin, SH |
| 3. H. A. Kadir Mappong, SH |
Minggu, 03 Februari 2013
NEBIS IN IDEM
JANJI MENGAWINI
| Janji Mengawini |
| Putusan
MA. No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003 Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tesebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat |
Selasa, 27 November 2012
Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan
| Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan |
| Nomor Register : 144 K/PID/2000 ; Tanggal 21 Agustus 2000 |
| 1. Bahwa oleh karena akta otentik yang merupakan salah satu unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi maka dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh dakwaandakwaan kesatu dan kedua karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan itu. 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan PT Bandung tanggal 10 November 1999 No.207/PID/1999/PT.Bdg yang menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 No. 31/Pid/B/1999/PN.Bks harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan kasasi dari. Pemohon Terdakwa : Dra. Dhanie Saraswati, MSc. tersebut. |
| MAJELIS : 1. Ny. MARIANNA SUTADI, SH. 2. IDA BAGUS WIDJA, SH. 3. DJUFRI RAMLI, SH. KLASIFIKASI : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan dan Kehormatan PERATURAN : Pasal 167 KUHPidana |
Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi
| Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi |
| Putusan MARI. No. 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988 Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun. |
Biaya Perkara
| Biaya Perkara |
| Putusan MA-RI No.432.K/Sip/1973 : tanggal 6 Januari 1976 Dalam hal biaya perkara dipikulkan (dibebankan) kepada kedua belah pihak, harus ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar oleh masing-masing pihak |
Belum Dibayarnya Biaya Perkara
| Belum Dibayarnya Biaya Perkara |
| Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976 Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya |
Amar Putusan
| Amar Putusan |
| Putusan MA-RI No.797.K/Sip/1972, tanggal 8 Januari 1973 Dalam hal Pengadilan "Mengabulkan gugatan untuk sebagian" dalam amar putusan, harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan "Menolak gugatan untuk selebihnya". |
| Kembali ke INDEX |
Langganan:
Postingan (Atom)