Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Minggu, 03 Februari 2013

NEBIS IN IDEM

Nebis In Idem
Nomor Putusan MA : 1226 K/Pdt/2001
Tanggal : 20 Mei 2002
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem
Majelis Hakim : 
1. H. Suharto, SH
2. H. Achmad Syamsudin, SH
3. H. A. Kadir Mappong, SH

JANJI MENGAWINI

Janji Mengawini
Putusan MA. No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tesebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat

Selasa, 27 November 2012

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan
Nomor Register : 144 K/PID/2000 ; Tanggal 21 Agustus 2000
1. Bahwa oleh karena akta otentik yang merupakan salah satu unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu
maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi maka dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh dakwaandakwaan kesatu dan kedua karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan
itu.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan PT Bandung tanggal 10 November 1999
No.207/PID/1999/PT.Bdg yang menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 No. 31/Pid/B/1999/PN.Bks harus dibatalkan
dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan kasasi dari. Pemohon Terdakwa : Dra. Dhanie Saraswati, MSc.
tersebut.
MAJELIS :
1. Ny. MARIANNA SUTADI, SH.
2. IDA BAGUS WIDJA, SH.
3. DJUFRI RAMLI, SH.
KLASIFIKASI : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan dan Kehormatan
PERATURAN : Pasal 167 KUHPidana

Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi

Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi
Putusan MARI. No. 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988
Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun.

Biaya Perkara

Biaya Perkara
Putusan MA-RI No.432.K/Sip/1973 : tanggal 6 Januari 1976
Dalam hal biaya perkara dipikulkan (dibebankan) kepada kedua belah pihak, harus ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar oleh masing-masing pihak

Belum Dibayarnya Biaya Perkara

Belum Dibayarnya Biaya Perkara
Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976
Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya

Amar Putusan

Amar Putusan
Putusan MA-RI No.797.K/Sip/1972, tanggal 8 Januari 1973
Dalam hal Pengadilan "Mengabulkan gugatan untuk sebagian" dalam amar putusan, harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan "Menolak gugatan untuk selebihnya".
Kembali ke INDEX