Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abd.kholik67@yahoo.com

Minggu, 07 September 2014

Yurisprudensi Kealpaan dalam Pasal 359 KUHP

Lebih dari 500 orang meregang nyawa setiap tahun di jalan raya. Pengendara seringkali alpa. Bahkan alpa terhadap ancaman hukuman.

Ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru, di bawah Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Salah satunya membenahi transportasi dengan segala infrastrukturnya. Infrastruktur yang tak memadai, seringkali menggunakan pola kebut proyek, menjadi salah satu penyumbang kecelakaan di jalanan.

Meskipun demikian, faktor manusia jauh lebih menentukan disbanding infrastruktur atau kelaikan kendaraan. Manusialah yang mengendalikan dan mengendarai moda transportasi itu. Sebagian besar karena ulah manusia pula setiap hari nyawa melayang sia-sia di atas jalanan. Mobilitas massal seperti lebaran seolah menjadi ladang penghilangan nyawa.

Bayangkan, saat lebaran 2014 (hingga H+5) saja tercatat tak kurang dari 2.595 kecelakaan, mengakibatkan korban meninggal dunia 598 orang, korban luka berat 831 orang, dan luka ringan 3.270 orang. Jumlahnya sudah pasti bertambah karena angka ini hanya yang tercatat di Posko Lebaran Sehat Kementerian Kesehatan. Lagipula, jumlah ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Lepas dari berapa jumlah pasti korban kecelakaan setiap tahun, yang jelas tak sedikit bermuara ke pengadilan. Di pengadilan, pelaku yang lalai dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Bahkan setelah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) berlaku pun Pasal 359 KUHP masih sering dipakai polisi dan jaksa.

Pasal 359 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Ini berkaitan dengan Pasal 360 ayat (1) dan (2) dengan akibat yang berbeda. Ayat satu mengenai akibat luka berat, sedangkan ayat (2) akibatnya adalah luka sedemikian rupa. Nomenklatur putusan Mahkamah Agung menggunakan sebutan kealpaan mengakibatkan kematian/luka.

Menurut R. Soesilo (1996), kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Jika kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah 338 atau 340 KUHP.

Menurut SR Sianturi (1983), kealpaan pada dasarnya adalah kekuranghati-hatian atau lalai, kurang waspada, semberono, teledor, kurang menggunakan ingatan, khilaf. Sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi atau bisa dicegah.

Jika dikaitkan dengan teori kesalahan dalam hukum pidana, pertanyaan dasar yang layak dikemukakan adalah siapa yang bersalah dalam kecelakaan lalu lintas. Siapa saja yang dapat dimintai tanggung jawab hukum dalam kecelakaan yang timbul karena kealpaan? Secara kasuistik, cukup banyak putusan pengadilan yang relevan diajukan, dan sopir tak selu pelaku tunggal.

Misalnya, putusan Mahkamah Agung No. 354K/Kr/1980 dan putusan No. 205K/Kr/1980. Dua putusan ini menekankan bahwa kesalahan korban tidak menghapus penuntutan terhadap terdakwa.

Putusan Hoogeraad 15 Februari 1932 juga patut dikemukakan. Menurut yurisprudensi yang dikutip R. Soenarto Soerodibroto (2009) ini, barangsiapa mengendarai sebuah mobil, sedangkan ia tidak dapat memperhitungkan akibat-akibat yang mungkin timbul karena telah minum alcohol terlalu banyak telah berbuat ceroboh dan tidak hati-hati. Pelaku semacam ini dapat dimintai tanggung jawab terhadap akibat yang timbul karena perbuatannya. Salah satu contoh putusan yang relevan dengan kasus ini adalah Afriyani Susanti. Menabrak sejumlah pejalan kaki dan menyebabkan kematian di Jalan Ridwan Rais Jakarta, Afriyani akhirnya divonis 15 tahun penjara.

Dalam perkembangannya, perdamaian pelaku dan keluarganya dengan keluarga korban sudah dianggap sebagai salah satu unsur yang ‘meringankan’. Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak Menteri Perekonomian (saat itu) Hatta Radjasa dan kasus AQJ, hakim jelas-jelas menempatkan perdamaian pelaku dengan keluarga korban dalam kedudukan yang tinggi.

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1953K/Pid/1988, hakim mengatakan pembayaran ganti kerugian tidak menghapuskan penuntutan kasasi. Dalam putusan kasasi lainnya, No.  202K/Pid/1990, terungkap bahwa hukuman terdakwa diperberat karena mengendarai kendaraan pada malam hari tanpa lampu dan tanpa rem.

Soal kehati-hatian, menarik pula disinggung putusan Mahkamah Agung No. 1104K/Pid/1990. Dalam putusan ini, majelis kasasi mengkoreksi putusan sebelumnya karena menilai terdakwa sudah berhati-hati. Kendaraan yang dikemudikan terdakwa berada pada jalur yang benar, sehingga tak ada unsur kelalaian/kesalahan pada diri terdakwa. Korban jatuh karena terserempet pengendara lain, tetapi karena jatuh ke kanan, korban tergilas mobil yang dikendarai terdakwa.

Dalam putusan No. 1827 K/Pid/1988, Mahkamah Agung bukan hanya menilai kesalahan terdakwa karena kealpaan menyebabkan orang lain mati, tetapi juga pelanggaran berupa ‘pengemudi yang mengemudikan kendaraan di jalan umum tanpa memperhatikan ketentuan tentang perlengkapan’.

Intinya, cukup banyak putusan pengadian mengenai kealpaan dalam Pasal 359 KUHP. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menggunakan dan menjalankannya.

Jumat, 22 November 2013

Tuntutan Warisan-Daluarsa

n  Putusan MA RI No. 7 k/Sip/1973, tgl. 27 Februari 1975,” Tidak ada batas waktu daluarsa dalam menggugat harta warisan “.

Tuntutan Provisionil

n  Putusan MA RI No. 1070k /Sip / 1972, tgl. 7 Mei 1973, “Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 HIR hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima “.

n  Putusan MARI No. 1400k/Sip/1974, tgl. 18 Nopember 1975, “Perbedaan hakim-hakim anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara”.

n  Putusan MA RI No. 753k/ Sip/ 1973, tgl. 22 April 1975, “Keberatan yang diajukan Penggugat untuk Kasasi; bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal, tidak dapat diterima karena hal  itu  menyebabkan batalnya putusan judex facti”.

n  Putusan MA RI No. 279k/Sip/1976, tgl. 5 Juli 1976, “Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak”.





Para Pihak Harus Lengkap

n      Putusan MA RI No. 663k/Sip/1971, tgl. 6 Agustus 1971 Jo. Putusan MARI No. 1038k/Sip/1972, tgl. 1 Agustus 1973, “Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.”

Ne bis in idem

Unsur-unsur nebis in idem :
- Objek tuntutan sama
- Alasan yang sama
- Subjek gugatan sama

n  Putusan MA RI No. 144 k/Sip/1973, tgl. 27 Juni 1973, “Putusan declaratoir Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis in idem”.

n  Putusan MA RI No. 102 k/Sip/1968, “Bila ternyata pihak-pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada nebis in idem”.

Dwangsom (uang paksa), Ps. 225 HIR jo 1267 BW

n  Putusan MA RI No. 307k /Sip/1976, tgl. 7 Desember 1976, “Dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil

n  Putusan  MA RI No. 79k/Sip/1972, “ Dwangsom tidak dapat dituntut bersama –sama dengan tuntutan membayar uang”

Hubungan Posita dan Petitum

n  Putusan MARI No. 67 k/Sip/1975, tgl. 13 Mei 1975, Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.

n  Putusan MA RI No. 556 k/Sip/1971, tgl. 10 November 1971 jo Putusan MA RI  No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976, “Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No. 339 k/Sip/1969 

Objek Perkara Harus Jelas

n Putusan MA RI No. 565 k/Sip/1973, tgl. 21 Agustus 1974, “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.

n  Putusan MA RI No. 1149 k/Sip/1979, tgl. 17 April 1979, “Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.

Minggu, 17 November 2013

Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap.

Ahli pemerintah berpendapat Hakim MK mesti terikat dengan putusan
terdahulu yang sudah terulang hingga tiga kali. Permoionan uji materi
dianggap hanya mubazir sebab putusan sudah bisa ditebak.
Ada sentilan unik dari ahli pemerintah dalam sidang uji materi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
pada awal pekan lalu. Ismail Sunny, Guru Besar Tata Negara
Universitas Indonesia mengatakan, mengajukan uji materiil UUPM
adalah tindakan mubazir. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah
pernah memutus perkara serupa yang menafsirkan Pasal 33 UUD 1945
tentang Hak Menguasai Negara. MK juga sudah memakai penafsiran
itu selama tiga kali dalam tiga putusan mereka sehingga sudah
menjadi yurisprudensi tetap (faste jurisprudence).
Adanya ini (permohonan,red) sudah menjadi pertanyaan bagi saya.
Mengapa ada ini? Padahal sudah tiga kali Mahkamah Konstitusi itu, dia
sudah tidak bisa putusan lain, dia sudah menciptakan dengan dua kali
saja, sudah tercipta faste jurisprudensi, ujar Sunny saat memberi
keterangan di ruang sidang utama MK, Senin, awal pekan lalu.
Putusan yang dimaksud Sunny adalah putusan permohonan judicial
review UU No.20 /2003 tentang Ketenagalistrikan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003, UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi Nomor 002/PUU-I/2003, dan Putusan Uji materi UU No.7 Tahun
1 / 5

Yurisprudensi ADELIN LIS

Sebenarnya Putusan Kasasi Adelin Lis ini sudah dijatuhkan sejak 31 Juli 2008.
Akan tetapi karena masalah klasik lambatnya proses transkip dan pengetikan putusan di Mahkamah Agung, maka salinan putusan online baru bisa diakses pada awal Februari 2009.
Putusan ini menegaskan banyak perdebatan seputar dapat/tidak Pembalakan Liar dijerat dengan UU Korupsi (selain UU Kehutanan). Meskipun beberapa Hakim Agung yang menjadi majelis pada Kasasi MA dinilai kontroversial dalam beberapa tindakan dan putusannya, akan tetapi khusus Putusan Adelin Lis ini, secara material patut diapresiasi. Bahkan, penting didorong untuk menjadi Yurisprudensi Tetap agar menjadi acuan bagi hakim di seluruh Indonesia.
Dalam kerangka perlindungan hutan, sebagai alternatif penting menjerat pelaku utama pembalakan liar, UU Korupsi dinilai merupakan senjata yang cukup ampuh. 
Pimpinan MA saat ini merupakan salah satu majelis hakim dalam proses Kasasi Adelin Lis. Dan, satu lainnya termasuk jajaran petinggi di institusi kekuasaan kehakiman tersebut. Sehingga, jika Ketua MA konsisten dalam pemberantasankorupsi dan  illegal logging tentu pertimbangan putusan ini seharusnya diproses untuk menjadi sebuah YURISPRUDENSI TETAP. Harapannya, proses peradilan kasus kehutanan yang dijerat UU Korupsi dan Kehutanan dapat mengacu pada pertimbang-pertimbangan putusan Kasasi Adelin Lis.
Setidaknya ada 5 hal krusial dalam Putusan tersebut:
1.      Menteri Kehutanan dan Kepolisian RI tidak punya kompetensi untuk mengatakan sebuah perbuatan bukan tindak pidana, karena hal itu hanya dapat dijerat oleh sanksi administratif atau denda.
2.     Penebangan Diluar RKT melanggar kewajiban PT. KNDI, masuk kategori MELAWAN HUKUM
3.     Pelanggaran hukum administrasi menurut MA memenuhi UNSUR MELAWAN HUKUM dalam Pidana Korupsi, seperti disyaratkan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 (UU Tindak Pidana Korupsi).
4.     KERUGIAN KEUANGAN NEGARA diartikan = Nilai Kayu Bulat yang diperoleh secara Illegal + PSDH + Dana Reboisasi (berdasarkan Audit BPKP Porv. Sumut)
5.     Diterapkannya asas Concursus Idealis, seperti diatur pada Pasal 63 ayat (1) KUHP.
Untuk perincian, silahkan lihat Review singkat dalam bentuk tabulasi dibawah ini.
atau,Putusan bisa diakses, silahkan klik: Putusan Kasasi Adelin Lis
Semoga bermanfaat.

Yurisprudensi


Untuk mewujudkan suatu kepastian dan keadilan hukum tentunya harus menyelaraskan antara substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum dengan hukum yang dibutuhkan masyarakat. Realitas objektif didalam kehidupan sehari-hari, sering kali terjadi benturan antara materi hukum (substansi) dengan kebutuhan hukum masyarakat yang terkadang belum terakomodir dalam hukum positif Indonesia. Asas legalitas yang menjadi salah satu ciri negara hukum dimana suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi apabila telah ada pengaturannya. Prinsip asas legalitas tersebut tentunya harus dipatuhi oleh para hakim pada saat menyusun putusan pengadilan. Namun, pada prakteknya seorang hakim diberikan kebebasan untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat (berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) yakni dengan menelaah kembali sumber-sumber hukum yang berlaku. Adanya ruang kebebasan bagi hakim tentunya sangat berpengaruh dalam menemukan dasar pertimbangan hukum apabila dirasakan belum cukup hanya dengan menggunakan undang-undang.
Dan Yurisprudensi disini merupakan salah satu sumber-sumber hukum yang berlaku. Dimana Yurisprudensi diartikan sebagai setiap putusan hakim (pengadilan) terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana putusan itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kemudian didalam memutus suatu perkara (Azas Preleden). Yurisprudensi dibedakan antara lain :
1.     Yurisprudensi Tetap : yakni putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan serupa menjadi dasar atas putusan untuk memutuskan suatu perkara (Standard Arresten).
2.     Yurisprudensi Tidak Tetap : yakni putusan hakim terdahulu yang tidak merupakan standard Arresten.

Minggu, 03 Februari 2013

NEBIS IN IDEM

Nebis In Idem
Nomor Putusan MA : 1226 K/Pdt/2001
Tanggal : 20 Mei 2002
Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem
Majelis Hakim : 
1. H. Suharto, SH
2. H. Achmad Syamsudin, SH
3. H. A. Kadir Mappong, SH

JANJI MENGAWINI

Janji Mengawini
Putusan MA. No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tesebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat

Selasa, 27 November 2012

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan

Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan
Nomor Register : 144 K/PID/2000 ; Tanggal 21 Agustus 2000
1. Bahwa oleh karena akta otentik yang merupakan salah satu unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu
maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi maka dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh dakwaandakwaan kesatu dan kedua karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan
itu.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan PT Bandung tanggal 10 November 1999
No.207/PID/1999/PT.Bdg yang menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 No. 31/Pid/B/1999/PN.Bks harus dibatalkan
dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan kasasi dari. Pemohon Terdakwa : Dra. Dhanie Saraswati, MSc.
tersebut.
MAJELIS :
1. Ny. MARIANNA SUTADI, SH.
2. IDA BAGUS WIDJA, SH.
3. DJUFRI RAMLI, SH.
KLASIFIKASI : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan dan Kehormatan
PERATURAN : Pasal 167 KUHPidana

Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi

Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi
Putusan MARI. No. 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988
Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun.

Biaya Perkara

Biaya Perkara
Putusan MA-RI No.432.K/Sip/1973 : tanggal 6 Januari 1976
Dalam hal biaya perkara dipikulkan (dibebankan) kepada kedua belah pihak, harus ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar oleh masing-masing pihak

Belum Dibayarnya Biaya Perkara

Belum Dibayarnya Biaya Perkara
Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976
Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya

Amar Putusan

Amar Putusan
Putusan MA-RI No.797.K/Sip/1972, tanggal 8 Januari 1973
Dalam hal Pengadilan "Mengabulkan gugatan untuk sebagian" dalam amar putusan, harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan "Menolak gugatan untuk selebihnya".
Kembali ke INDEX

Perceraian, Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama

Perceraian, Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama
Nomor Putusan : MA Reg. No.1020 K/Pdt/1986.
Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi,  maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan.
Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi  yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan.
Kembali ke INDEX

Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian

Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian
Nomor Putusan : 1354 K/Pdt/2000
Tanggal : 18 september 2003
Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.
Kembali ke INDEX