Lebih dari 500 orang meregang nyawa setiap tahun di jalan raya.
Pengendara seringkali alpa. Bahkan alpa terhadap ancaman hukuman.
Ada banyak pekerjaan rumah bagi pemerintahan baru, di bawah Joko Widodo
dan Jusuf Kalla. Salah satunya membenahi transportasi dengan segala
infrastrukturnya. Infrastruktur yang tak memadai, seringkali menggunakan
pola kebut proyek, menjadi salah satu penyumbang kecelakaan di jalanan.
Meskipun demikian, faktor manusia jauh lebih menentukan disbanding
infrastruktur atau kelaikan kendaraan. Manusialah yang mengendalikan dan
mengendarai moda transportasi itu. Sebagian besar karena ulah manusia
pula setiap hari nyawa melayang sia-sia di atas jalanan. Mobilitas
massal seperti lebaran seolah menjadi ladang penghilangan nyawa.
Bayangkan, saat lebaran 2014
(hingga H+5) saja tercatat tak kurang dari 2.595 kecelakaan,
mengakibatkan korban meninggal dunia 598 orang, korban luka berat 831
orang, dan luka ringan 3.270 orang. Jumlahnya sudah pasti bertambah
karena angka ini hanya yang tercatat di Posko Lebaran Sehat Kementerian
Kesehatan. Lagipula, jumlah ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Lepas dari berapa jumlah pasti korban kecelakaan setiap tahun, yang
jelas tak sedikit bermuara ke pengadilan. Di pengadilan, pelaku yang
lalai dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Bahkan setelah UU Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) berlaku pun Pasal 359 KUHP masih sering dipakai polisi dan jaksa.
Pasal 359 KUHP menyatakan: “Barangsiapa karena kesalahannya
menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau
kurungan selama-lamanya satu tahun”. Ini berkaitan dengan Pasal 360 ayat (1) dan (2) dengan akibat yang berbeda. Ayat satu mengenai akibat luka berat,
sedangkan ayat (2) akibatnya adalah luka sedemikian rupa. Nomenklatur
putusan Mahkamah Agung menggunakan sebutan kealpaan mengakibatkan
kematian/luka.
Menurut R. Soesilo (1996), kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak
dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Kematian tersebut hanya merupakan
akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Jika
kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah 338 atau
340 KUHP.
Menurut SR Sianturi (1983), kealpaan pada dasarnya adalah
kekuranghati-hatian atau lalai, kurang waspada, semberono, teledor,
kurang menggunakan ingatan, khilaf. Sekiranya dia hati-hati, waspada,
tertib atau ingat, peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi atau bisa
dicegah.
Jika dikaitkan dengan teori kesalahan dalam hukum pidana, pertanyaan
dasar yang layak dikemukakan adalah siapa yang bersalah dalam kecelakaan
lalu lintas. Siapa saja yang dapat dimintai tanggung jawab hukum dalam
kecelakaan yang timbul karena kealpaan? Secara kasuistik, cukup banyak
putusan pengadilan yang relevan diajukan, dan sopir tak selu pelaku tunggal.
Misalnya, putusan Mahkamah Agung No. 354K/Kr/1980 dan putusan No.
205K/Kr/1980. Dua putusan ini menekankan bahwa kesalahan korban tidak
menghapus penuntutan terhadap terdakwa.
Putusan Hoogeraad 15 Februari 1932 juga patut dikemukakan. Menurut
yurisprudensi yang dikutip R. Soenarto Soerodibroto (2009) ini,
barangsiapa mengendarai sebuah mobil, sedangkan ia tidak dapat
memperhitungkan akibat-akibat yang mungkin timbul karena telah minum
alcohol terlalu banyak telah berbuat ceroboh dan tidak hati-hati. Pelaku
semacam ini dapat dimintai tanggung jawab terhadap akibat yang timbul
karena perbuatannya. Salah satu contoh putusan yang relevan dengan kasus
ini adalah Afriyani Susanti. Menabrak sejumlah pejalan kaki dan
menyebabkan kematian di Jalan Ridwan Rais Jakarta, Afriyani akhirnya
divonis 15 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, perdamaian pelaku dan keluarganya dengan
keluarga korban sudah dianggap sebagai salah satu unsur yang
‘meringankan’. Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak Menteri Perekonomian (saat itu) Hatta Radjasa dan kasus AQJ, hakim jelas-jelas menempatkan perdamaian pelaku dengan keluarga korban dalam kedudukan yang tinggi.
Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1953K/Pid/1988, hakim mengatakan
pembayaran ganti kerugian tidak menghapuskan penuntutan kasasi. Dalam
putusan kasasi lainnya, No. 202K/Pid/1990, terungkap bahwa hukuman
terdakwa diperberat karena mengendarai kendaraan pada malam hari tanpa
lampu dan tanpa rem.
Soal kehati-hatian, menarik pula disinggung putusan Mahkamah Agung No.
1104K/Pid/1990. Dalam putusan ini, majelis kasasi mengkoreksi putusan
sebelumnya karena menilai terdakwa sudah berhati-hati. Kendaraan yang
dikemudikan terdakwa berada pada jalur yang benar, sehingga tak ada
unsur kelalaian/kesalahan pada diri terdakwa. Korban jatuh karena
terserempet pengendara lain, tetapi karena jatuh ke kanan, korban
tergilas mobil yang dikendarai terdakwa.
Dalam putusan No. 1827 K/Pid/1988, Mahkamah Agung bukan hanya menilai
kesalahan terdakwa karena kealpaan menyebabkan orang lain mati, tetapi
juga pelanggaran berupa ‘pengemudi yang mengemudikan kendaraan di jalan
umum tanpa memperhatikan ketentuan tentang perlengkapan’.
Intinya, cukup banyak putusan pengadian mengenai kealpaan dalam Pasal
359 KUHP. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menggunakan dan
menjalankannya.
Minggu, 07 September 2014
Jumat, 22 November 2013
Tuntutan Warisan-Daluarsa
n
Putusan MA RI No. 7 k/Sip/1973, tgl. 27
Februari 1975,” Tidak ada batas waktu daluarsa dalam menggugat harta warisan “.
Tuntutan Provisionil
n
Putusan MA RI No. 1070k /Sip / 1972, tgl. 7
Mei 1973, “Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 HIR hanyalah
untuk memperoleh tindakan-tindakan sementara selama proses berjalan; tuntutan
provisionil yang mengenai pokok perkara tidak dapat diterima “.
n
Putusan MARI No. 1400k/Sip/1974, tgl. 18
Nopember 1975, “Perbedaan hakim-hakim anggota dalam pemeriksaan tuntutan
provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan
batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah
pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara”.
n
Putusan MA RI No. 753k/ Sip/ 1973, tgl. 22
April 1975, “Keberatan yang diajukan Penggugat untuk Kasasi; bahwa
Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan
provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan
provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal, tidak dapat diterima
karena hal itu menyebabkan batalnya putusan judex facti”.
n
Putusan MA RI No. 279k/Sip/1976, tgl. 5 Juli
1976, “Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang
mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara
harus ditolak”.
Para Pihak Harus Lengkap
n Putusan
MA RI No. 663k/Sip/1971, tgl. 6 Agustus 1971 Jo. Putusan MARI No.
1038k/Sip/1972, tgl. 1 Agustus 1973, “Turut Tergugat adalah seseorang
yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus
dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan
hakim perdata.”
Ne bis in idem
Unsur-unsur nebis in idem :
- Objek tuntutan sama
- Alasan yang sama
- Subjek gugatan sama
n Putusan
MA RI No. 144 k/Sip/1973, tgl. 27 Juni 1973, “Putusan declaratoir
Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis
in idem”.
n Putusan
MA RI No. 102 k/Sip/1968, “Bila ternyata pihak-pihak berbeda dengan
pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada
nebis in idem”.
Dwangsom (uang paksa), Ps. 225 HIR jo 1267 BW
n Putusan
MA RI No. 307k /Sip/1976, tgl. 7 Desember 1976, “Dwangsom akan ditolak
apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil”
n Putusan MA RI No. 79k/Sip/1972, “ Dwangsom
tidak dapat dituntut bersama –sama dengan tuntutan membayar uang”
Hubungan Posita dan Petitum
n Putusan
MARI No. 67 k/Sip/1975, tgl. 13 Mei 1975, “ Petitum tidak sesuai
dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.
n Putusan
MA RI No. 556 k/Sip/1971, tgl. 10 November 1971 jo Putusan MA RI No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976,
“Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu
masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang
dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No.
339 k/Sip/1969
Objek Perkara Harus Jelas
n Putusan
MA RI No. 565 k/Sip/1973, tgl. 21 Agustus 1974, “Kalau objek gugatan
tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.
n Putusan
MA RI No. 1149 k/Sip/1979, tgl. 17 April 1979, “Bila tidak jelas
batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.
Minggu, 17 November 2013
Tiga Kali Sama, Putusan MK Jadi Yurisprudensi Tetap.
Ahli pemerintah
berpendapat Hakim MK mesti terikat dengan putusan
terdahulu yang
sudah terulang hingga tiga kali. Permoionan uji materi
dianggap hanya
mubazir sebab putusan sudah bisa ditebak.
Ada sentilan
unik dari ahli pemerintah dalam sidang uji materi
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
pada awal pekan
lalu. Ismail Sunny, Guru Besar Tata Negara
Universitas
Indonesia mengatakan, mengajukan uji materiil UUPM
adalah tindakan
mubazir. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah
pernah memutus
perkara serupa yang menafsirkan Pasal 33 UUD 1945
tentang Hak
Menguasai Negara. MK juga sudah memakai penafsiran
itu selama tiga
kali dalam tiga putusan mereka sehingga sudah
menjadi
yurisprudensi tetap (faste
jurisprudence).
Adanya ini
(permohonan,red) sudah menjadi pertanyaan bagi saya.
Mengapa ada ini?
Padahal sudah tiga kali Mahkamah Konstitusi itu, dia
sudah tidak bisa
putusan lain, dia sudah menciptakan dengan dua kali
saja, sudah
tercipta faste jurisprudensi, ujar Sunny saat memberi
keterangan di
ruang sidang utama MK, Senin, awal pekan lalu.
Putusan yang
dimaksud Sunny adalah putusan permohonan judicial
review UU No.20 /2003 tentang Ketenagalistrikan Nomor
001-021-022/PUU-I/2003,
UU No.22 /2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi Nomor
002/PUU-I/2003, dan Putusan Uji materi UU No.7 Tahun
1 / 5
Yurisprudensi ADELIN LIS
Sebenarnya
Putusan Kasasi Adelin Lis ini sudah dijatuhkan sejak 31 Juli 2008.
Akan
tetapi karena masalah klasik lambatnya proses transkip dan pengetikan putusan
di Mahkamah Agung, maka salinan putusan online baru bisa diakses pada awal
Februari 2009.
Putusan
ini menegaskan banyak perdebatan seputar dapat/tidak Pembalakan Liar dijerat
dengan UU Korupsi (selain UU Kehutanan). Meskipun beberapa Hakim Agung yang
menjadi majelis pada Kasasi MA dinilai kontroversial dalam beberapa tindakan
dan putusannya, akan tetapi khusus Putusan Adelin Lis ini, secara material
patut diapresiasi. Bahkan, penting didorong untuk menjadi Yurisprudensi Tetap
agar menjadi acuan bagi hakim di seluruh Indonesia.
Dalam
kerangka perlindungan hutan, sebagai alternatif penting menjerat pelaku utama
pembalakan liar, UU Korupsi dinilai merupakan senjata yang cukup ampuh.
Pimpinan
MA saat ini merupakan salah satu majelis hakim dalam proses Kasasi Adelin Lis.
Dan, satu lainnya termasuk jajaran petinggi di institusi kekuasaan kehakiman
tersebut. Sehingga, jika Ketua MA konsisten dalam pemberantasankorupsi dan
illegal logging tentu pertimbangan putusan ini seharusnya diproses untuk
menjadi sebuah YURISPRUDENSI TETAP. Harapannya, proses peradilan kasus
kehutanan yang dijerat UU Korupsi dan Kehutanan dapat mengacu pada pertimbang-pertimbangan
putusan Kasasi Adelin Lis.
Setidaknya ada 5 hal krusial dalam Putusan tersebut:
1.
Menteri Kehutanan dan Kepolisian RI tidak punya
kompetensi untuk mengatakan sebuah perbuatan bukan tindak pidana, karena hal
itu hanya dapat dijerat oleh sanksi administratif atau denda.
2.
Penebangan Diluar RKT
melanggar kewajiban PT. KNDI, masuk kategori MELAWAN HUKUM
3.
Pelanggaran hukum
administrasi menurut MA memenuhi UNSUR MELAWAN HUKUM dalam Pidana Korupsi,
seperti disyaratkan Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 (UU Tindak Pidana
Korupsi).
4.
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
diartikan = Nilai Kayu Bulat yang diperoleh secara Illegal + PSDH + Dana
Reboisasi (berdasarkan Audit BPKP Porv. Sumut)
5.
Diterapkannya asas Concursus
Idealis, seperti diatur pada Pasal 63 ayat (1) KUHP.
Untuk
perincian, silahkan lihat Review singkat dalam bentuk tabulasi dibawah ini.
Semoga
bermanfaat.
Yurisprudensi
Untuk
mewujudkan suatu kepastian dan keadilan hukum tentunya harus menyelaraskan
antara substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum dengan hukum yang
dibutuhkan masyarakat. Realitas objektif didalam kehidupan sehari-hari, sering
kali terjadi benturan antara materi hukum (substansi) dengan kebutuhan hukum
masyarakat yang terkadang belum terakomodir dalam hukum positif Indonesia. Asas
legalitas yang menjadi salah satu ciri negara hukum dimana suatu perbuatan
dapat dikenakan sanksi apabila telah ada pengaturannya. Prinsip asas legalitas
tersebut tentunya harus dipatuhi oleh para hakim pada saat menyusun putusan
pengadilan. Namun, pada prakteknya seorang hakim diberikan kebebasan untuk
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam
masyarakat (berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman) yakni dengan menelaah kembali sumber-sumber hukum yang berlaku.
Adanya ruang kebebasan bagi hakim tentunya sangat berpengaruh dalam menemukan
dasar pertimbangan hukum apabila dirasakan belum cukup hanya dengan menggunakan
undang-undang.
Dan
Yurisprudensi disini merupakan salah satu sumber-sumber hukum yang berlaku.
Dimana Yurisprudensi diartikan sebagai setiap putusan hakim (pengadilan) terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap dimana putusan itu dijadikan sebagai pedoman oleh hakim kemudian
didalam memutus suatu perkara (Azas Preleden). Yurisprudensi dibedakan antara lain :
1.
Yurisprudensi Tetap : yakni putusan hakim
yang terjadi karena rangkaian putusan serupa menjadi dasar atas putusan untuk
memutuskan suatu perkara (Standard Arresten).
2.
Yurisprudensi Tidak Tetap : yakni putusan hakim terdahulu yang tidak merupakan standard Arresten.
Minggu, 03 Februari 2013
NEBIS IN IDEM
| Nebis In Idem |
| Nomor Putusan MA : 1226 K/Pdt/2001 |
| Tanggal : 20 Mei 2002 |
| Meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan Nebis In Idem |
| Majelis Hakim : |
| 1. H. Suharto, SH |
| 2. H. Achmad Syamsudin, SH |
| 3. H. A. Kadir Mappong, SH |
JANJI MENGAWINI
| Janji Mengawini |
| Putusan
MA. No. 3277 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juli 2003 Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tesebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat |
Selasa, 27 November 2012
Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan
| Dakwaan Tidak Terbukti Terdakwa Harus Dibebaskan |
| Nomor Register : 144 K/PID/2000 ; Tanggal 21 Agustus 2000 |
| 1. Bahwa oleh karena akta otentik yang merupakan salah satu unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua tidak terpenuhi maka dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud oleh dakwaandakwaan kesatu dan kedua karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan itu. 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan PT Bandung tanggal 10 November 1999 No.207/PID/1999/PT.Bdg yang menguatkan putusan PN. Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 No. 31/Pid/B/1999/PN.Bks harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dan mengabulkan permohonan kasasi dari. Pemohon Terdakwa : Dra. Dhanie Saraswati, MSc. tersebut. |
| MAJELIS : 1. Ny. MARIANNA SUTADI, SH. 2. IDA BAGUS WIDJA, SH. 3. DJUFRI RAMLI, SH. KLASIFIKASI : Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan dan Kehormatan PERATURAN : Pasal 167 KUHPidana |
Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi
| Bilyet Giro Kosong = Wanprestasi |
| Putusan MARI. No. 63 K/Pdt/1987 tanggal 15 Oktober 1988 Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya / kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun. |
Biaya Perkara
| Biaya Perkara |
| Putusan MA-RI No.432.K/Sip/1973 : tanggal 6 Januari 1976 Dalam hal biaya perkara dipikulkan (dibebankan) kepada kedua belah pihak, harus ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar oleh masing-masing pihak |
Belum Dibayarnya Biaya Perkara
| Belum Dibayarnya Biaya Perkara |
| Putusan MA-RI No.263.K/Sip/1974, tanggal 13 Juli 1976 Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihannya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan putusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya |
Amar Putusan
| Amar Putusan |
| Putusan MA-RI No.797.K/Sip/1972, tanggal 8 Januari 1973 Dalam hal Pengadilan "Mengabulkan gugatan untuk sebagian" dalam amar putusan, harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan "Menolak gugatan untuk selebihnya". |
| Kembali ke INDEX |
Perceraian, Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama
| Perceraian, Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama |
| Nomor Putusan : MA Reg. No.1020 K/Pdt/1986. |
| Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan. |
| Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. |
| Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan. |
| Kembali ke INDEX |
Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian
| Alasan Perceraian : suami-isteri pisah 4 tahun dapat dijadikan alasan gugatan perceraian |
| Nomor Putusan : 1354 K/Pdt/2000 |
| Tanggal : 18 september 2003 |
| Suami istri yang telah pisah tempat selama empat tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian. |
| Kembali ke INDEX |
Langganan:
Postingan (Atom)